Jakarta: Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas membatasi kampanye di
pondok pesantren (ponpes). Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyebut pembatasan itu merujuk pada pendidikan politik.
"Jadi sebenarnya bukan membatasi dalam hal elektoral tetapi menekankan pada peningkatan pendidikan di
pesantren. Kalau semua mendukung pendidikan politik maka perlu bantuan semua pihak," kata Anna saat dihubungi, Senin, 9 Oktober 2023.
Menurut dia, hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut membolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
"Putusan MK perlu diturunkan lagi perlu adanya aturan untuk implementasinya Karena kita bicara sekolah, pelajar juga merupakan pemilih pemula sehingga yang diharapkan adalah lebih dapat pendidikan politiknya," kata Anna.
Kemenag, kata dia, mengharapkan lebih dari sekadar kampanye di pesantren. Proses tersebut mesti dibarengi pendidikan politik.
Sehingga, kata dia, tak hanya kampanye yang dibeberkan ke santri. Pendidikan politik mesti dirinci di depan mereka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))