Jakarta: Perpanjangan atau penundaan waktu
rekapitulasi di sejumlah kabupaten/kota, jangan sampai menjadi celah untuk menguntungkan pasangan calon persiden dan wakil presiden, partai politik, atau calon anggota legislatif (caleg) tertentu. Hal itu ditegaskan anggota
Komisi II Guspardi Gaus menanggapi molornya jadwal rekapitulasi di beberapa provinsi, antara lain Sumatra Utara, Jambi, dan Jawa Barat lantaran perhitungan suara di tingkat kabupaten/kota belum selesai.
"Hal yang paling penting bagi kita jangan ada upaya memperpanjang atau terjadi penundaan, jangan ada upaya untuk menguntungkan paslon tertentu, partai politik tertentu atau caleg tertentu," ujar Guspardi, ketika dihubungi, Senin, 11 Maret 2024.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, tenggat waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah 2 Maret untuk tingkat kecamatan, 5 Maret untuk kabupaten/kota, dan 10 Maret untuk provinsi. KPU akan merampungkan rekapitulasi suara nasional pada 20 Maret 2024.
Tahapan-tahapan pemilu, kata Guspardi, seharunsya sudah dihitung secara rigid. Selain itu, KPU periode saat ini seharusnya bisa menjadikan
Pemilu 2019 sebagai referensi saat melakukan perhitungan suara.
"Ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat. Setiap tahapan yang bergeser dari yang sudah ditetapkan, menimbulkan berbagai dugaan," tutur Guspardi.
Dia menyampaikan KPU bisa dianggap tidak profesional dalam mengelola manajemen waktu. Padahal, pada 2019, sudah dilakukan pemilu serentak yang yang sama. Menurut dia, kebijakan KPU memperbolehkan rekapitulasi suara di daerah meski tenggat waktu sudah lewat, akan ditanyakan anggota dewan pada KPU saat rapat yang dijawalkan pada Kamis, 14 Maret 2024.
"Lalu tentu timbul pertanyaan kenapa sampai muncul ada kebijakan dari KPU untuk melakukan perpanjangan perhitungan di tingkat kabupaten/kota," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))