Jakarta: Anggota Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Fritz Edward mengatakan pihaknya masih menerima pelaporan dugaan kecurangan Pemilu Serentak 2019. Dengan catatan pelaporan harus memenuhi syarat.
"Undang-undang mengatakan pelanggaran administrasi itu dapat dilakukan tujuh hari setelah persoalan itu diketahui. Kapan pelanggaran admistrasi itu diketahui? Di sinilah ada proses tenggat waktu," kata Fritz di gedung Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 28 Mei 2019.
Fritz mengatakan alibi tidak bisa hanya dengan satu orang. Namun, jika ramai di media sosial dan dugaan pelanggaran diketahui oleh banyak orang, Bawaslu akan menjadikan hal tersebut pertimbangan.
Baca juga:
Tudingan MK 'Kalkulator' Kubu Oposisi Dinilai Salah Alamat
"Diketahui itu versinya apa, harus diketahui sesuai konteksnya. Jadi enggak bisa ditarik garis lurus karena setiap persoalan beda-beda kapan tujuh harinya," ujar Fritz.
Selain itu, laporan juga harus dilakukan oleh orang yang jelas identitasnya dan merupakan warga negara Indonesia (WNI). Pelapor minimal sudah berusia 17 tahun dan memiliki identitas yang sah.
"Jelas siapa yang jadi terlapor. Syarat formilnya siapa, orangnya siapa yang jadi terlapor, ada bukti atau tidak karena ini menggunakan tenggat waktu tujuh hari sejak diketahui," tambah dia.
Fritz mengatakan hingga saat ini Bawaslu telah menerima 30 laporan dugaan kecurangan yang terhitung sejak rekapitulasi suara rampung. Laporan beragam, mulai dari dugaan pelanggaran administratif hingga kesalahan penghitungan data.
Kendati demikian, dari 30 laporan itu, tidak semua pengajuan laporan ditanggapi Bawaslu. Jika laporan tidak diterima, pelapor tetap bisa meneruskan ke MK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))