Jakarta: Hasan Basri, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, bersyukur bisa bersaksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menjelaskan semua proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.
"Bisa diizinkan 30 detik untuk memberikan catatan terakhir kesaksian saya yang mulia. Pak Hakim yang mulia, suatu kesyukuran seorang petani kecil dari desa bisa hadir di MK yang terhormat dan di depan para Hakim MK," kata Hasan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.
Hasan dihadirkan dalam sidang sengketa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan. Kehadirannya untuk menepis tudingan kecurangan dalam proses rekapitulasi suara di Kecamatan Alla.
Hasan mengaku sudah menyampaikan keterangan secara benar. Dia berharap kesaksianya dapat dianggap benar di mata Tuhan, meski mungkin menjadi salah di mata sebagian orang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menghadirkan Hasan saksi dalam perkara PHPU DPRD Enrekang. Perkara ini merupakan sengketa antarcalon anggota legislatif dari Partai Hanura.
Caleg Hanura Mule mempersoalkan selisih suara antara dirinya dan caleg Hanura lainnya, Sudarmin Tahir. Dalam permohonanya, Mule mengklaim memperoleh 960 suara dan Sudirman 949 suara. Sedangkan berdasarkan ketetapan KPU, Mule mendapatkan 960 suara dan Sudirman 966 suara.
Mule menuding selisih enam suara ini terjadi karena kesalahan input saat proses rekapitulasi. Dia juga menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mengawasi dengan baik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))