Jakarta: Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD yang menyebut pakta integritas
Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso tak menyalahi hukum dikritik. Pakta integritas itu dinilai jelas-jelas melanggar sejumlah aturan, terutama netralitas
aparatur sipil negara (ASN).
"Berdasarkan Aturan dan undang-undang sangat jelas bahwa ASN harus netral," kata praktisi hukum Ali Lubis melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 November 2023.
Dia membeberkan sejumlah regulasi yang bertentangan dengan pakta integritas yang salah satu poinnya komitmen memenangkan Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3
Ganjar Pranowo tersebut. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
UU Pemilu Pasal 280 Jo Pasal 282 Jo Pasal 283
UU Pemilu secara jelas disebutkan kalau pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam kampanye.
"Bahkan didalam Pasal 547 UU pemilu juga diatur adanya sanksi pidana yaitu pidana penjara 3 tahun dan denda," ungkap dia.
Regulasi lain yang dilanggar yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 2 UU ASN secara tegas dikatakan setiap Pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas.
"Tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan Kepentingan tertentu," ungkap dia.
Netralitas ASN dalam diatur dalam dua pasal dalam UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Pilkada. Yakni, Pasal 70 dan 71.
Badan Penagwas Pemilu (
Bawaslu) didorong mengusut tuntas temuan tersebut. Jangan sampai ada pembiaran terhadp temuan tersebut.
"Jangan sampai ada tanggapan dari masyarakat kalau Bawaslu RI melakukan pembiaran terkait permasalahan ini," sebut dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))