Jakarta: Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polri menerima 114 laporan dan temuan berasal dari Bawaslu terkait kasus pemilihan umum (
pemilu). Ratusan temuan itu tersebar di seluruh provinsi se-Indonesia.
"Kemudian dari 114 ini ada 21 yang diduga sebagai tindak pidana pemilu," kata Kasatgas Gakkumdu
Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu, 20 Januari 2024.
Djuhandhani mengatakan 21 kasus itu telah diteruskan ke pihak kepolisian. Rinciannya, 13 kasus dalam posisi sidik, dua kasus dihentikan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta enam sudah penuntutan dan vonis.
Djuhandhani menyebut dari berbagai permasalahan ini, yang paling banyak adalah kasus pemalsuan. Djuhandhani mengatakan kasus pemalsuan ini terjadi saat proses pendaftaran.
"Ada proses pemalsuan-pemalsuan. Ini masih yang paling banyak yaitu ada 8 kasus, sementara
money politics ada 6 kasus, kemudian membuat tindakan keputusan yang merugikan peserta pemilu 2 kasus," beber jenderal polisi bintang satu itu.
Kemudian, ada pula kasus kampanye di tempat ibadah atau tempa pendidikan 1 kasus. Pihak yang dilarang kampanye atau tim kampanye 1 kasus, kampanye melibatkan yang dilarang 2 kasus dan perusakan alat peraga kampanye (APK) 1 kasus.
Djuhandhani menjelaskan pihaknya tidak mendalami terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, Satgas Gakkumdu fokus pada tindak pidana pemilu. Sebab, dalam money politik ada pasal tersendiri.
"Saya sampaikan kepada teman-teman bahwa tindak pidana pemilu adalah leg spesialis contohnya dalam KUHAP diatur tentang pemalsuan, tapi kalau pemalsuannya itu digunakan untuk mendafatar pemilu itu masuknya ke UU Pemilu, sehingga tindak pidana umumnya dikesampingkan dan proses ataupun penangananya berbeda," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.
Djuhandhani menjelaskan alur penanganan kasus seputar pemilu. Menurutnya, tindak pidana pemilu laporannya ke Bawaslu ataupun temuan dari Bawaslu. Sementara itu, polisi, jaksa bersama melaksanakan pembahasan.
"Itu dinyatakan tindak pidana pemilu baru Bawaslu meneruskan menjadi laporan polisi kepolisian untuk proses lebih lanjut. Ada tenggang waktu dan batasan waktu terkait beberapa tindak pidana pemilu," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))