Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut masih banyak pejabat negara yang tak jujur dalam penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (
LHKPN). Bahkan, banyak dari mereka yang tidak jujur terkait pengisian dokumen kekayaan namun tetap bisa diangkat menjadi pembantu Presiden.
"Realitanya penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar LHKPN-nya tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan lainnya,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, Rabu, 17 Januari 2024.
Nawawi mengatakan banyak pejabat yang tidak jujur dalam pengisian LHKPN berakhir dengan permasalahan hukum. Biasanya, penyelenggara negara yang meremehkan merasa dokumen itu cuma masalah administratif belaka.
"Pemeriksaan LHKPN dan kasus korupsi menunjukkan bahwa LHKPN hanya dianggap administratif dan tidak ada sanksi bagi LHKPN yang tidak mencantumkan seluruh harta,” ujar Nawawi.
Harus ada sanksi untuk pejabat yang tak jujur LHKPN
KPK berharap para calon presiden dan wakilnya diharapkan bisa mengambil langkah terkait LHKPN kepada pejabat negara. Salah satunya bisa dengan pemberian sanksi bagi pejabat yang tak jujur melaporkan harta kekayaan mereka.
"KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik pada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap,” ucap Nawawi.
Pengisian LHKPN juga diminta dijadikan kriteria promosi jabatan. KPK siap membantu pemerintah jika dibutuhkan.
"Kami mohon agar presiden dan wakil presiden terpilih nantinya menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi pengangkatan seseorang dalam jabatan publik, KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti," pungkas Nawawi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))