Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap menjelaskan proses penyelenggaraan pemilu ke Komite HAM PBB. Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik, merespons
Komite HAM PBB yang merekomendasikan pemerintah untuk menjamin pemilu bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik, hingga menjamin independensi KPU.
“KPU siap menjelaskan proses penyelenggaraan pemilu kepada Komite HAM PBB,” tegas Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu, 31 Maret 2024.
Idham mengeklaim dalam Election Visit Program (EVP) 2024, lembaga penyelenggara pemilu (
Electoral Managament Bodies) dari berbagai negara selaku
observers telah mengapresiasi penyelenggaraan atau manajemen Pemilu Serentak 2024 Indonesia. Terkait apa yang disampaikan oleh komite HAM PBB, Idham menuturkan perlu didiskusikan lebih lanjut.
“Pernyataan Komite HAM PBB perlu didiskusikan lebih lanjut dan KPU siap memberikan bukti-bukti bahwa penyelenggaraan Pemilu telah memenuhi asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang diatur di dalam undang undang Pemilu ,” ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) akan terus mendorong pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komite HAM PBB. Ada sejumlah poin dalam rekomendasi Komite HAM PBB antara lain meminta pemerintah Indonesia untuk menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sesungguhnya, menjamin independensi Komisi Pemilihan Umum, merevisi ketentuan hukum yang membatasi, memastikan tempat pemungutan suara bisa diakses, dan menjamin bahwa semua pemilu di masa depan berlangsung bebas dan adil, sesuai dengan makna Pasal 25 Kovenan.
"Komnas HAM terus mendorong pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam kebijakan maupun pelaksanaannya di tingkat nasional dan daerah," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu, 31 Maret 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))