Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan terus mendorong pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ada sejumlah poin dalam rekomendasi Komite HAM PBB antara lain meminta pemerintah Indonesia menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sesungguhnya, menjamin independensi Komisi Pemilihan Umum, merevisi ketentuan hukum yang membatasi, memastikan tempat pemungutan suara bisa diakses, dan menjamin bahwa semua pemilu di masa depan berlangsung bebas dan adil, sesuai dengan makna Pasal 25 Kovenan.
"Komnas HAM terus mendorong pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam kebijakan maupun pelaksanaannya di tingkat nasional dan daerah," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis, dikutip pada Minggu, 31 Maret 2024.
Atnike menerangkan pihaknya mengapresiasi komitmen Pemerintah Indonesia selaku negara pihak dari Kovenan Hak Sipil dan Politik dalam melakukan pelaporan berkala dari pelaksanaan Kovenan tersebut.
"Hal ini penting untuk terus mendorong pemajuan dan pelindungan Hak Sipil dan Politik di Indonesia," tegas dia.
Komite HAM PBB juga merekomendasikan untuk memperkuat Komnas HAM dalam hal ketersedian anggaran, alokasi sumber daya dan dukungan teknis yang memadai untuk menunjang optimalisasi kerja Komnas HAM. Komite HAM PBB untuk Hak-Hak Sipil dan politik telah mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi pada sidang ke-140 untuk membahas laporan periodik kedua, pada Kamis, 28 Maret 2024.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) akan terus mendorong pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komite HAM
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ada sejumlah poin dalam rekomendasi Komite HAM PBB antara lain meminta pemerintah Indonesia menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sesungguhnya, menjamin independensi Komisi Pemilihan Umum, merevisi ketentuan hukum yang membatasi, memastikan tempat pemungutan suara bisa diakses, dan menjamin bahwa semua pemilu di masa depan berlangsung bebas dan adil, sesuai dengan makna Pasal 25 Kovenan.
"Komnas HAM terus mendorong pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam kebijakan maupun pelaksanaannya di tingkat nasional dan daerah," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis, dikutip pada Minggu, 31 Maret 2024.
Atnike menerangkan pihaknya mengapresiasi komitmen Pemerintah Indonesia selaku negara pihak dari Kovenan Hak Sipil dan Politik dalam melakukan pelaporan berkala dari pelaksanaan Kovenan tersebut.
"Hal ini penting untuk terus mendorong pemajuan dan pelindungan Hak Sipil dan Politik di Indonesia," tegas dia.
Komite HAM PBB juga merekomendasikan untuk memperkuat Komnas HAM dalam hal ketersedian anggaran, alokasi sumber daya dan dukungan teknis yang memadai untuk menunjang optimalisasi kerja Komnas HAM. Komite HAM PBB untuk Hak-Hak Sipil dan politik telah mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi pada sidang ke-140 untuk membahas laporan periodik kedua, pada Kamis, 28 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)