Komnas HAM menandatangani MoU) mekanisme respons cepat perlindungan dan keamanan pembela HAM. (Medcom.id/Theo)
Komnas HAM menandatangani MoU) mekanisme respons cepat perlindungan dan keamanan pembela HAM. (Medcom.id/Theo)

Komnas HAM Teken MoU Mekanisme Respons Cepat Perlindungan Pembela HAM

Theofilus Ifan Sucipto • 07 Desember 2023 15:39
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menandatangani nota kesepahaman (MoU) mekanisme respons cepat perlindungan dan keamanan pembela HAM. Hal itu diharapkan menjadi penyemangat bagi para pejuang HAM.
 
"Mekanisme respons cepat ini bertujuan memberi perlindungan darurat bagi pembela HAM yang mengalami ancaman, kekerasan, dan atau kriminalisasi dalam melaksanakan kerja-kerjanya," kata Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 7 Desember 2023.
 
Hari mengatakan MoU itu menggunakan prinsip kesetaraan, keadilan, dan nondiskriminasi. Mereka fokus pada kepentingan terbaik bagi korban, kewajiban negara, kerja sama cepat dan tepat, serta keamanan data dan informasi.

"Mekanisme ini diharapkan memotong rantai koordinasi berjenjang dan menetapkan pembagian peran serta protokol komunikasi bersama," ujar dia.
Baca: Perlindungan pada Pembela HAM Butuh Partisipasi Semua Pihak

Hari menjelaskan teknis respons cepat perlindungan pembela HAM. Mereka yang mengalami ancaman yang membahayakan, kekerasan fisik, seksual, hingga kerusakan properti bisa langsung mengadu ke salah satu lembaga.
 
"Guna mendapatkan layanan dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK," papar dia.
 
Selain itu, hari berharap MoU tersebut mengisi kekosongan penanganan, pemulihan, dan pemenuhan hak pembela HAM secara inklusif. Serta menjadi motivasi bagi para pembela HAM untuk berkontribusi memajukan HAM di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan