Tangerang: Bawaslu Kota Tangerang menemukan beberapa dugaan pelanggaran saat proses kampanye Pemilu 2024. Salah satunya dugaan
penggunaan kendaraan berpelat merah saat kampanye.
"Hasil temuan dan pengawasan kita, ada saat kampanye diduga memakai mobil pelat merah," ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh, Rabu, 7 Februari 2024.
Menurut Komarrulloh, saat ini pihaknya telah mengirim surat terkait temuan tersebut ke dinas terkait serta melakukan pendataan terhadap mobil pelat merah yang dibawa saat kampanye.
"Sudah kita layangkan ke dinas berwenang akan adanya pelanggaran tersebut," katanya.
Selain itu, Komarrulloh mengatakan, jika pihaknya pun menemukan adanya dugaan salah satu calon legislatif (caleg) yang berkampanye di rumah ibadah di wilayah Kota Tangerang.
"Ada juga dugaan kampanye di rumah ibadah. Temuan kita baru satu orang, dan itu juga lagi diproses," jelasnya.
Komarrulloh menambahkan, hasil dugaan pelanggaran selama masa kampanye itu semua ditemukan oleh pihaknya. Hingga kini, belum ada satu pun laporan dari masyarakat terkait pelanggaran yang
masuk ke Bawaslu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))