Jakarta:
Relawan Projo versi Ganjar Pranowo menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Projo Ganjar menilai penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, cacat moril.
"Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU lahir dari cacat moril yang merusak demokrasi di Indonesia," kata Ketua Umum Relawan Projo Ganjar, Haposan Situmorang seperti dikutip Minggu 26 November 2023.
Baca juga:
Giliran Camat dan Lurah di Boyolali Diminta Menangkan Ganjar-Mahfud
Haposan menyodorkan dua objek sengketa ke PTUN. Pertama, Berita Acara 1589/ PL.01.4-BA/05/2023 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian, Surat Keputusan KPU RI 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Perkara itu teregister dengan nomor 601/ G.SPPU/ 2023/ PTUN. JKT.
Projo Ganjar berharap PTUN membatalkan penetapan KPU terhadap Prabowo-Gibran sebagai kontestan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2204. Projo mengaitkannya dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memakzulkan Anwar Usman dari posisi Ketua MK.
"Sebagaimana diketahui Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang juga Ketua Majelis Hakim MK perkara No 90 telah dijatuhi vonis pemberhentian sebagai Ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi dengan Putusan No 2/MKMK/2023 tanggal 7 November 2023," tegas Haposan.
Sebelumnya, KPU menetapkan tiga pasangan yang akan berlaga di Pilpres 2024. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo-Gibran dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))