Jakarta: Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Rudiantara dituding melakukan pelanggaran Pemilu.
"Perbuatan Menkominfo Rudiantara tersebut patut diduga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 282 jo 283 ayat (1) dan ayat (2) jo 547 Undnag-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata perwakilan ACTA, Nurhayati di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat, 1 Januari 2019.
Laporan ini berawal dari acara Kominfo Next yang digelar, Kamis, 31 Januari 2019 di Hall Basket, Senayan, Jakarta. Dalam acara itu, Rudi, meminta para ASN Kominfo yang hadir untuk memilih satu di antara dua desain stiker sosialisasi Pemilu 2019 yang rencananya akan dipasang di Kantor Kominfo Pusat.
Pada momen itu, Rudi meminta ASN memilih antara desain nomor 1 atau desain nomor 2. Namun, Rudi menegaskan 'nomor' yang dimaksud merujuk pada desain stiker, bukan nomor urut peserta pemilu Pilpres yang kebetulan juga diikuti dua pasangan calon.
Setelah itu, Rudi memanggil dua ASN untuk naik ke atas panggung, baik ASN yang memilih desain nomor 1 maupun ASN yang memilih desain nomor 2. Seorang ASN perempuan yang memilih desain nomor 2 mengungkapkan alasannya karena yakin dengan visi-misi.
Dalam Pemilu 2019, nomor urut 01 merupakan identitas pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan nomor urut 02 merujuk pada pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Rudi lantas menegaskan pertanyaannya merujuk pada alasan memilih opsi desain stiker nomor 1 atau stiker nomor 2, bukan opsi terkait Pilpres. Rudi lantas meminta kedua ASN kembali ke tempat duduk.
(Baca juga:
Penjelasan Kemenkominfo Soal 'Yang Gaji Kamu Siapa?')
Tak lama, Rudi memanggil kembali ASN perempuan yang memilih desain nomor 2. "Coba ibu tadi yang nyoblos nomor dua sini,"
Rudi lantas melontarkan pertanyaan kepada ASN tersebut. "Bu! Bu! Yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?,"
ASN tersebut menjawab pertanyaan Rudi, dan ditimpali lagi oleh Rudi dengan kalimat, "Bukan keyakinan ibu? Terima kasih"
Nurhayati menuding kalimat-kalimat yang dilontarkan Rudi berkaitan dengan Pemilu 2019 lantaran menyebut kata 'nyoblos'. Selain itu, pertanyaan Rudi menyinggung sumber gaji ASN dianggap melanggar aturan Pemilu.
"(Pertanyaan itu) merupakan imbauan atau seruan yang mengarahkan keberpihakan yaitu menggiring pola pikir untuk tidak mencoblos nomor 02 karena yang menggaji bukanlah keyakinan si pegawai, namun adalah Pemerintah sekarang yang notabene-nya merupakan paslon presiden 01," ujar Nurhayati.
Meski Rudi tak menyebut spesifik nama paslon dalam Pilpres, Nurhayati tetap berpendapat, perbuatan Rudi menggiring opini ke Pilpres 2019 serta mengarah ke perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Untuk memperkuat laporannya, dia membawa sejumlah barang bukti berupa berita dari media daring dan rekaman video dalam sebuah flashdisk.
"Harapannya agar bisa segera ditindaklanjuti karena sangat tidak fair sekali. Di sini alat-alat yang dipergunakan adalah alat pemerintahan, biaya negara. Dan beliau pun sebagai pegawai pemerintah, sebagai menteri yang seharusnya netral, tidak berpihak kepada salah satu paslon," tandas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))