Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan calon presiden dan calon wakil presiden menggunakan gawai dalam debat. Hal tersebut sebetulnya tidak dilarang untuk dipergunakan sebagai alat bantu.
"Kan sejak awal saya sampaikan tidak dilarang. Artinya, kalau kita mewajibkan membawa kan juga enggak betul, tidak melarang," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2019.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diperbolehkan, lantaran dapat dipergunakan sebagai tambahan informasi saat debat. Terutama sebagai pengingat hal-hal yang berbentuk data.
"Sekarang bisa dibayangkan kalau kandidat membutuhkan data, misalnya data itu ada dalam buku BPS. Maka dia lalu membawa catatan," tuturnya.
Menurutnya, debat jangan malah dijadikan sebagai ajang cerdas cermat antar kedua pasangan calon. Namun, debat harus menjadi ajang untuk menyampaikan ide dan gagasan bedasarkan fakta yang ada.
Karena, ide-ide yang diucapkan paslon menjadi rujukan Indonesia dalam lima tahun lagi. Baik atau buruknya tergantung program yang disampaikan.
"Jadi kemudian jangan direduksi dengan contekan. Bukan seperti itu. KPU memang tidak melarang kandidat membawa catatan, alat bantu yang menyimpan dokumen, catatan dan yang lainnya, silakan,"
Lebih lanjut, jika paslon dibekali informasi dan data yang aktual tentu akan menambah nilai jual. Terutama di mata masyarakat yang nantinya akan menilai paslon yang sesuai.
"Hakikatnya publik lah yang akan menilai. Penilaiannya itu kan meliputi bagaimana kandidat itu mengkomunikasikan gagasan-gagasan kepada masyarakat. Itu yang paling penting," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DMR))