Jakarta: Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi menyesalkan sikap Gerindra yang mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan kotak suara kardus pada pemilu serentak 2018. Menurut dia penggunaan kotak suara kardus bagian dari implementasi Undang-undang.
"Kotak suara ini mengacu Pasal 341 ayat 1 huruf a khususnya penjelasan kotak suara harus transparan dalam makna harus terlihat dari luar. Ini perintah Undang-undang yang diterjemahkan dalam Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2018," ujarnya melalui sambungan satelit dalam
Prime Talk Metro TV, Senin, 17 Desember 2018.
Baidowi mengatakan keputusan KPU bukan tanpa pertimbangan. Dalam merumuskan PKPU Nomor 15 Tahun 2018 penggunaan kotak suara kardus sudah disetujui oleh DPR termasuk Bawaslu. Pembahasan pun tidak satu atau dua kali.
KPU, kata Baidowi, bahkan sampai melakukan demonstrasi dan simulasi di hadapan komisi II untuk memastikan penggunaan kotak suara kardus sesuai dengan keamanan standar keamanan pemilu. KPU juga menyatakan penggunaan kotak suara kardus pernah dilakukan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di DKI Jakarta dan tak ada masalah.
"Kotak suara kardus ternyata aman dan semua fraksi di DPR, pemerintah, Bawaslu, dan KPU sepakat sehingga ternormakan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2018 Pasal 7," ungkapnya.
Dengan pertimbangan seperti itu Baidowi pun meminta Gerindra tak pura-pura kaget atau terkejut. Sebab pertimbangan terkait kotak suara kardus sudah melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan keputusan diambil bukan berdasarkan pengambilan suara melainkan musyawarah mufakat.
Melihat komposisi pimpinan komisi II saat itu, tambah Baidowi, terdiri dari Golkar, PKB, Gerindra, PKS, dan Demokrat. Artinya, keputusan yang telah diambil sudah sesuai dengan kesepakatan semua pihak.
"Gerindra kemana saja? Keputusan sudah diambil ya harus dijalankan kalau mau diubah ya ubah PKPU-nya tapi bagaimana waktunya," kata dia.
Baidowi menilai kekhawatiran wajar saja namun ketika baru disampaikan saat ini bukan lagi pada tempatnya. Pun jika yang dipertanyakan adalah kredibilitas pemilu, ia mengingatkan hal itu bergantung pada penyelenggara dan pengawas pemilu. Termasuk Bawaslu dan keaktifan peserta pemilu yang diberi wewenang mengutus satu saksi di tiap TPS.
"Kami tegaskan lagi di pemilu besoik ada pengawas di setiap TPS yang mengawasi. Bagaimana pergerakan suara apakah ada berubah atau tidak itu yang akan tertuang dalam C1," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))