Jakarta: Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dalam acara silaturahmi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) telah masuk sebagai temuan pelanggaran.
Bawaslu DKI Jakarta tengah menangani kasus tersebut.
"Kasus silaturahmi Apdesi itu sudah masuk sebagai temuan, sudah diregister oleh Bawaslu DKI Jakarta," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di sela menghadiri acara Global Network on Electoral Justice (GNEJ) di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Desember 2023.
Pada tahap penelusuran perkara, Bagja mengungkapkan dari hasil temuan Bawaslu DKI Jakarta setelah menyambangi kantor Apdesi di Jakarta Selatan, ternyata organisasi pemerintahan desa itu ada dua.
"Kami sudah memanggil teman-teman Apdesi. Kemarin Bawaslu DKI Jakarta melakukan penelusuran, diketahui rupanya Apdesi ada dua sehingga kami cek kedua-duanya," ujar dia.
Bagja memastikan Bawaslu terus memantau perkembangan penanganan perkara Apdesi yang dijalankan Bawaslu DKI Jakarta, sehingga bisa ditentukan jenis
pelanggarannya.
"Kalau terlibat kepala desa, pelanggaran UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa. Siapa nanti bisa menegurnya? Ya kami atau kemudian Mendagri atau pemerintah," jelas Bagja.
Ada dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang tergabung dalam Apdesi saat acara Deklarasi Nasional Desa Bersatu di Istora Senayan, Jakarta, pada 19 November 2023. Dalam acara itu, para kepala desa berencana mendeklarasikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Namun, deklarasi tersebut batal dilakukan, lantaran Gibran hadir dalam acara tersebut dengan kapasitas sebagai Wali Kota Solo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))