Jepara:
Pemilu 2024 sebentar lagi telah memasuki masa tahapan kampanye. Peserta kontestasi dapat memulai berkampanye secara tertutup maupun terbuka. Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Kabupaten Jepara mengingatkan calon anggota legislatif (Caleg) tak menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, mengatakan pihaknya akan menyampaikan himbauan dengan berkirim surat kepada parati politik (Parpol). Pasalnya sejumlah pimpinan parpol di Bumi Kartini saat ini sebagai anggota legislatif dan mendapat fasilitas dari Negara seperti mobil.
“Kami akan kirim surat ke Parpol. Pada waktu masa pelaksanaan kampanye dimulai, (fasilitas Negara) tidak boleh untuk kampanye,” kata Sujiantoko, Rabu, 8 November 2023.
Fasilitas Negara yang didapat anggota legislatif yang saat ini juga sebagai Caleg masih bisa digunakan. Asalkan penggunaan fasilitas Negara itu untuk menunjang kedinasan sebagai anggota legislatif. Sebab hingga hari H pencoblosan, anggota legislatif yang juga sebagai Caleg masih tetap menjadi wakil rakyat.
“Kalau untuk kedinasan tidak apa-apa. Jadi langkah pencegahan yang kami lakukan ya, tadi, dengan memberikan himbauan,” jelas Sujiantoko.
Pengawasan pelaksanaan kampanye, terbatas maupun terbuka, Bawaslu Kabupaten Jepara selain mengandalkan pengawas di tingkat kecamatan juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI.
"Terutama yang kampanye rapat terbatas. Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian," ungkap Sujiantoko.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))