Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya tidak punya wewenang untuk mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) soal aliran dana yang berasal dari luar negeri dalam laporan transaksi rekening milik bendahara 21 partai politik (parpol). Hal itu menanggapi adanya Rp195 miliar yang masuk ke rekening bendahara dari 21
parpol.
"Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar laporan awal dana kampanye (LADK). Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye, ini sesuai atau tidak," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik usai menghadiri acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024.
Idham menyatakan bahwa KPU hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan pembukaan rekening khusus LADK pemilu kepada akuntan publik untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kalau ada rekening-rekening lainnya di luar LADK, itu digunakan untuk transaksi keuangan, tentunya itu di luar kewenangan KPU," jelas dia.
Idham menerangkan pihak yang berwenang dalam menyampaikan detail tiap temuan dalam kasus adalah PPATK. Pasalnya, kata dia, PPATK merupakan lembaga yang pertama menerbitkan informasi kepada publik.
Meski demikian, dia menyatakan KPU terus mendorong prinsip terbuka benar-benar dapat diimplementasikan oleh seluruh peserta Pemilu 2024. Prinsip tersebut juga mendorong diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
"Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisasi, dan itu memang tantangan kita bersama," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))