Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI menjelaskan bahwa perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan dilaksanakan usai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terbentuk.
"Kalau sudah ada (Pantarlih), nanti dilanjutkan dengan kegiatan pemutakhiran data pemilih (mutarlih)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.
Hasyim menjelaskan bahwa pada 6-7 Mei 2024 sedang dilaksanakan tes tertulis untuk seleksi PPK
Pilkada serentak 2024. Adapun untuk PPS, kata dia, sedang dilakukan pendaftaran hingga 8 Mei 2024.
Selain itu, kata dia, PPK dan PPS akan membantu dua tugas KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota selama masa tahapan Pilkada serentak 2024.
"Akan membantu dua tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pemutakhiran data pemilih, dan untuk verifikasi faktual dukungan, kalau ada bakal calon perseorangan yang mendaftar sebagai calon kepala daerah di KPU Provinsi atau di KPU Kabupaten/Kota," ujarnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Pada 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- Pada 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- Pada 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- Pada 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- Pada 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- Pada 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- Pada 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- Pada 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- Pada 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))