Jakarta: Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya menyita telepon genggam (
handphone) Aiman Witjaksono. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau
hoaks soal Polri tak netral dalam
Pilpres 2024.
Dirreskrimsus Polda Metro Kaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan telepon genggam milik juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu sah meski masih berstatus sebagai saksi. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian kasus.
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Januari 2024.
Ade mengatakan Aiman masih berstatus saksi. Pemeriksaan jurnalis senior yang tengah cuti karena menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari Perindo ini masih berlangsung.
Penyitaan HP Aiman dikritik Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo. Hary langsung menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan alasan penyitaan telepon genggam anak buahnya.
"Karena anak buah saya, Aiman, itu di-BAP dari pagi tadi sampai jam 7 (19.00 WIB) belum selesai, makanya saya datang ke sini karena disampaikanh anak buah saya, Aiman, dipanggil sebagai saksi tapi HP-nya mau disita," kata Hary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Bos MNC Grup ini bingung karena biasanya tak ada penyitaan barang terhadap saksi. Kecuali, statusnya sudah menjadi tersangka.
"Makanya saya datang ke sini untuk menanyakan kenapa? Bukan masalah takut HP disita. Masalahnya ini Aiman sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban, yang saya tahu sebagai saksi tidak pernah ada barang yang disita sebagai saksi," ungkap dia.
Di samping itu, dia mengaku kecewa dengan sikap kepolisian dalam penanganan kasus ini. Terlebih, dia menunggu satu jam di ruang tamu, tapi tidak boleh masuk. Kemudian, dia mendapat kabar HP Aiman disita.
"Ya makanya keluar, sudah terlanjur saya keluar, sekarang saya di depan bapak ibu awak media semua saya mau pulang, cuma saya kecewa," tutur dia.
Dia keberatan atas penyitaan HP Aiman. Dia mempertanyakan kepastian hukum terhadap saksi bila setiap barangnya bisa disita untuk menjadi barang bukti.
"Intinya begini kalau sebagai saksi bisa ada penyitaan, besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi, 30 saksi, 100 saksi semua bisa disita. Kepastian hukum di Indonesia itu seperti apa. Kita sebagai warga negara, sebagai rakyat ingin ada kepastian hukum supaya apa yang kita kerjakan itu ada kepastian, kita tahu mana yang benar, mana yang salah," ujar dia.
Aiman tengah menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 11.25 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan dalam tahap penyidikan.
Polisi perlu mendengar keterangan Aiman untuk mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Pasalnya, kasus telah naik ke tahap penyidikan dan polisi telah mengantongi unsur pidana dalam kasus tersebut.
Aiman menyatakan siap bila ditetapkan sebagai tersangka. Jurnalis senior yang tengah cuti karena menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari Perindo ini mengaku akan mengikuti proses hukum.
"Saya sebagai warga negara akan taat dalam mengikuti proses hukum yang ada, meskipun tadi catatannya ketika netralitas jadi hal yang paling krusial paling penting, paling signifikan di 2024 ini ketika ada orang yang mengingatkan maka seharusnya bukan pidana yang diproses," kata Aiman.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni, Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu, Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))