Palembang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan menetapkan
daftar calon tetap (DCT) sebanyak 1.080 calon legislatif DPRD di provinsi itu.
"Kami telah menyeleksi verifikasi administrasi DCT sebanyak 1.083 bakal caleg, sehingga kami memutuskan jumlah DCT untuk DPRD Provinsi Sumsel sebanyak 1.080 caleg yang memenuhi syarat (MS), sedangkan tiga calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin setelah rapat pleno penetapan DCT DPRD Sumsel, di
Palembang, Jumat, 3 November 2023.
KPU Sumsel akan mengumumkan hasil tersebut, Sabtu, 4 November termasuk dengan DCT calon anggota DPD yang ditetapkan oleh KPU RI untuk Dapil Sumsel sebanyak 21 orang. Namun, dari jumlah tersebut satu calon anggota DPD yang dinyatakan TMS.
Ia menjelaskan bakal caleg DPRD Sumsel yang dinyatakan tms itu dikarenakan mereka hingga tidak melengkapi persyaratan administrasi dari
KPU pada saat tahapan daftar calon sementara (DCS).
"Sedangkan, calon anggota DPD dapil Sumsel yang dinyatakan tms, sebab dia mengundurkan karena bersamaan juga mendaftarkan dirinya sebagai calon DPR RI," jelasnya.
Setelah diumumkan hasil DCT, KPU Sumsel mengimbau partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar mengingatkan kadernya masing-masing untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang hak dan kewajiban sebagai peserta Pemilu.
"Maka, seluruh calon itu yang diumumkan sudah melekat undang-undang tersebut. Artinya, Bawaslu akan sudah bisa melakukan tindakan administrasi sampai dengan tindak pidana apabila melanggar aturan," ujarnya.
Amrah juga mengingatkan agar para calon termasuk ke dalam DCT itu agar tidak melakukan kampanye, karena waktu tahapan masa kampanye adalah 28 Oktober 2023.
"Apabila caleg yang memulai kampanye sebelum waktu yang ditetapkan. Maka, mereka akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))