Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menunda pengumuman keputusan soal laporan dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden nomor urut 2
Gibran Rakabuming Raka di area
car free day (CFD) Jakarta. Putusan seharusnya diumumkan hari ini.
"Ketika saya minta update, itu akan diumumkan di awal tahun. Saya minta antara tanggal 2 atau 3 Januari," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Jumat, 29 Desember 2023.
Bawaslu DKI beralasan masih mengkaji soal pengaduan kegiatan bagi-bagi susu Gibran di area CFD Jakarta. Termasuk, soal aduan terkait deklarasi dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi).
"Teman-teman Bawaslu Jakarta Pusat masih mendalami pelanggaran undang-undang lain. Ini lagi dikaji dan disampaikan resmi seperti Bawaslu DKI sampaikan kasus Apdesi. Ini kajian belum rampung, tapi mereka akan rampungkan," kata Benny.
Komisioner
Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menjelaskan pihaknya sudah memiliki informasi yang cukup untuk mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran.
Menurut Sonny, Gibran sejatinya hendak dimintai keterangan pada Kamis, 28 Desember 2023, untuk melengkapi informasi hasil klarifikasi tiga pihak terkait. Namun, rapat pleno Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu, 27 Desember 2023 memutuskan bahwa agenda pemeriksaan Gibran tidak lagi diperlukan.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar aturan kampanye lantaran membagikan susu gratis kepada warga yang berada di Jalan MH Thamrin saat CFD berlangsung Minggu, 3 Desember 2023. Dalam kegiatan tersebut, Gibran didampingi sang istri Selvi Ananda dan beberapa caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) seperti Eko 'Patrio', Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha 'Ungu', dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani yang juga putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))