Lampung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyebut baru enam persen bakal calon anggota legislatif (caleg) di daerah itu memenuhi syarat. Data ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah selesai dilakukan
"Dari 1.281 orang bakal caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, di antaranya 78 bakal caleg telah dinyatakan memenuhi syarat atau hanya sekitar enam persen," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto di Bandarlampung, Minggu.
Ia mengatakan bakal caleg yang belum memenuhi syarat (BMS) karena berbagai permasalahan yang ditemukan, seperti foto KTP yang tidak terbaca dengan jelas, kemudian nama KTP dengan ijazah berbeda dan sebagainya.
"Kemudian, foto bakal caleg harus yang terbaru karena akan digunakan saat pengumuman daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT)," ujar Ismanto.
Namun begitu, bakal caleg partai politik (parpol) yang belum memenuhi syarat masih diberikan waktu perbaikan dari 26 Mei sampai dengan 9 Juli 2023.
"Seluruh partai politik diberikan waktu perbaikan setelah hasil verifikasi administrasi diserahkan ke mereka, agar dapat melengkapi persyaratan," ujarnya.
Sementara itu, hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dokumennya semua masih belum memenuhi syarat.
"Dari 17 bakal calon DPD RI, seluruhnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) administrasi," ujar Ismanto.
Ia mengatakan permasalahan bakal calon anggota DPD RI ini pun serupa dengan bakal caleg DPRD Lampung, dimana masih ada dokumen yang kurang lengkap.
"Sama, bakal calon DPD juga tetap diberikan waktu guna memperbaiki atau melengkapi persyaratan mereka hingga waktu yang telah ditetapkan," ucap Ismanto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NUR))