Jakarta: Bakal Calon Presiden
Ganjar Pranowo menjelaskan pemanfaatan lahan di tengah warga untuk kepentingan investasi. Pemanfaatan lahan ini sering dipandang sebagai penggusuran.
Ganjar menyebut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Baca juga:
Ganjar Sebut PNS Jateng Ramai Berencana Dinas Luar Negeri usai Dirinya Lengser
Ganjar ditanya panelis terkait penggusuran yang dilakukan saat pemanfaatan lahan oleh negara tersebut untuk kepentingan invetasi. Ia menjawab ada dua pilihan.
"Pilihannya ada dua saja bu. Kita tidak melakukan yang ada di situ (pemanfaatan kekayaan alam), atau yang kedua, kita melakukan di situ (pemanfaatan kekayaan alam), dengan dua hal," kata Ganjar dalam Diskusi Kuliah Kebangsaan FISIP UI, Senin, 18 September 2023.
Negara dalam hal ini pemerintah akan menfaatkan lahan dengan membeli lahan tersebut dari rakyat setempat. Selain itu, kata
Ganjar, pemerintah bisa mengajak rakyat setempat dilibatkan dalam investasi sebagai pemegang saham.
"Satu, karena kita mengakui kepemilikannya, maka modelnya harus transaksi. Saya mau pakai, maka saya beli. Atau yang kedua, kamu terlibat di sini, sebagai pemegang saham. Kalau tidak, kita ke pilihan pertama, tidak usah dieksploitasi. Itu saja pilihannya," tegas Ganjar.
Dalam KBBI eksploitasi juga bermakna sebagai mendayagunakan perkebunan, tambang dan sebagainya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))