Jakarta: Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menolak hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prabowo menganggap rekapitulasi tersebut bersumber dari kecurangan.
"Kami pihak paslon 02 menolak semua hasil perhitungan suara Pilpres yang diumumkan oleh KPU pada 21 Mei 2019 dini hari tadi," tegas Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2019.
Prabowo mengatakan pihaknya sudah menyampaikan keberatan-keberatan mengenai proses dan tahapan pemilu. Namun, keberatan yang disampaikan pihaknya tak diindahkan oleh KPU.
"Hingga pada saat terakhir tidak ada upaya yang dilakukan oleh KPU untuk memperbaiki proses tersebut," ujarnya.
Prabowo akan menempuh jalur hukum untuk melawan hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pilpres 2019. Ia menyerahkan kepada tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk melayangkan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi, kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini," tegas Prabowo.
Kubu Prabowo-Sandi sebelumnya menolak menandatangani hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka berkukuh Pemilu 2019 penuh kecurangan.
"Saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan," kata Azis usai pembacaan hasil rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2019.
Azis menegaskan pihaknya tak akan menyerah untuk melawan ketidakadilan, kecurangan, dan kesewenang-wenangan. Mereka ingin kebenaran ditegakkan.
Penolakan BPN untuk menandatangani hasil rekap KPU diikuti oleh partai koalisinya. Sebagian besar parpol koalisi penantang juga ikut-ikutan menolak menandatangani hasil rekapitulasi pemilu legislatif 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))