Jakarta: Menteri Kesehatan Nila F Moeloek memastikan belum menemukan adanya indikasi kematian yang tidak wajar dari para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Hal ini disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR.
"Kematian yang terjadi di sini adalah kematian yang tentu kami melihat, belum dapat ditemukan atau kita menemukan kecurigaan yang tidak wajar," kata Nila di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Nila menyatakan, meninggalnya anggota KPPS mayoritas disebabkan oleh penyakit tertentu. Pemicunya, adalah kelelahan dalam menjalankan tugas.
"Dengan diberikan beban yang tentu terlalu besar tentu ini akan menjadi pemicu dalam hal ini," ungkapnya.
Lebih spesifik, Nila menjelaskan penyebab tertinggi kematian anggota KPPS adalah penyakit jantung atau kardiovaskular. Penyebab tertinggi berikutnya adalah gagal pernafasan, contohnya asma. Ada juga yang terkena hipertensi akut, liver, diabetes, dan gagal ginjal.
Secara usia, kata Nila, mayoritas petugas KPPS yang meninggal berusia antara 50 hingga 70 tahun. Sebanyak 54 persen berusia di atas 50 tahun, ada enam persen yang berusia di atas 70 tahun.
Nila memerintahkan seluruh dinas kesehatan di daerah untuk mengumpulkan data dan melakukan audit medis. Kemenkes telah mengumpulkan data dari 25 provinsi.
Dari audit medis yang dilakukan, petugas yang meninggal paling banyak di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sedangkan di Maluku Utara tak ada satu pun petugas KPPS yang meninggal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((EKO))