Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat sejumlah perombakan format debat kedua Pilpres 2019. Meski begitu, durasi bersih debat tetap sama seperti debat pertama.
"Kalau durasi, kemungkinan akan ajek 90 menit, bersih, belum termasuk jeda komersial," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Februari 2019.
Wahyu memastikan dari total 90 menit durasi debat, akan ada perubahan format debat di sejumlah sesi. Salah satu yang mengalami perubahan adalah sesi keempat debat.
Dalam sesi ini, pasangan calon (paslon) diberi keleluasaan berdebat tanpa dibatasi waktu yang biasanya hanya diakomodasi 2-3 menit. Format baru ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi paslon untuk mengutarakan ide gagasan tentang visi, misi, dan program jika terpilih sebagai presiden.
Selain format debat, KPU juga mengubah tata letak panggung. Pada debat kedua, kemungkinan tak ada audiens yang duduk di belakang paslon seperti pada format debat pertama.
Baca: Durasi Debat Penentu Kualitas Informasi
"Ini memungkinkan tata panggung lebih nyaman dinikmati semua pihak baik audiens yang hadir di arena maupun pemirsa di rumah masing-masing, karena kita tak hanya melayani audiens di arena, kita juga melayani seluruh masyarakat Indonesia yang menyaksikan debat melalui TV, radio, dan juga warganet. Kita juga harus menjamin mereka akan lebih nyaman menonton debat itu," jelas dia.
Debat kedua Pilpres 2019 akan digelar 17 Februari 2019. Debat mengangkat isu lingkungan hidup, pangan, energi, dan infrastruktur.
KPU juga telah menunjuk delapan panelis debat kedua. Komposisi panelis terdiri dari enam akademisi dan dua perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang relevan dengan tema debat.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/RkjR98gk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))