Jakarta:
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum memutuskan apakah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap banding Komisi Pemilihan Umum (KPU). PT DKI membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT DKI. "Kami belum putuskan untuk mengajukan kasasi," kata Alif melalui pesan singkat yang diterima
Media Indonesia, Rabu, 12 April 2023.
Seperti diketahui, PT DKI membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan perdata yang diajukan Prima terhadap KPU. PT DKI menyatakan. PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara tersebut.
Diketahui, salah satu amar putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST pada 2 Maret 2023 lalu secara implisit menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 ke 2025. Meski putusan PN Jakarta Pusat telah dibatalkan, proses verifikasi Prima oleh
KPU tetap berjalan.
Verifikasi yang tujuannya menjadikan Prima sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 itu dimungkinkan setelah Prima menggunakan putusan PN Jakarta Pusat sebagai alas laporan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu).
Bawaslu telah memutus sengketa tersebut pada 20 Maret 2023 dengan memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
"Terhadap putusan Bawaslu atas perkara Prima Nomor 01/2023, tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))