Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan tingkat kedua itu mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meluruskan pencari keadilan pemilu ke jalur yang benar, yaitu bukan wewenang atau kompetensi peradilan umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi." kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 April 2023.
Selain meluruskan kembali pencari keadilan pemilu ke jalur yang benar, menurut Hasyim, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membendung arus gugatan sejumlah pihak terkait kepemiluaan melalui jalur peradilan umum.
"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut juga dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum," jelas Hasyim.
Terkait putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memverifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima, Hasyim menegaskan pihaknya akan tetap menjalankan putusan itu.
"Terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," jelas dia.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU terkait putusan PN Jakpus yang menunda tahapan Pemilu 2024. Hal itu dibacakan Ketua Hakim Agung Sugeng Riyono dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 11 April 2023.
Dalam putusannya, Hakim Agung menyatakan mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) mengapresiasi putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan tingkat kedua itu mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda tahapan
Pemilu 2024.
"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meluruskan pencari keadilan pemilu ke jalur yang benar, yaitu bukan wewenang atau kompetensi peradilan umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi." kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 April 2023.
Selain meluruskan kembali pencari keadilan pemilu ke jalur yang benar, menurut Hasyim, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membendung arus gugatan sejumlah pihak terkait kepemiluaan melalui jalur peradilan umum.
"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut juga dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum," jelas Hasyim.
Terkait putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memverifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima, Hasyim menegaskan pihaknya akan tetap menjalankan putusan itu.
"Terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," jelas dia.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU terkait putusan PN Jakpus yang menunda tahapan Pemilu 2024. Hal itu dibacakan Ketua Hakim Agung Sugeng Riyono dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 11 April 2023.
Dalam putusannya, Hakim Agung menyatakan mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)