Menko Polhukam Mahfud MD/Medcom.id/Fachri
Menko Polhukam Mahfud MD/Medcom.id/Fachri

Putusan Penundaan Pemilu Dibatalkan, KPU Diminta Lebih Berhati-hati

Fachri Audhia Hafiez • 11 April 2023 15:04
Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pembatalan itu mengabulkan upaya banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait purusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons pembatalan itu. "Saya mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia dan KPU supaya bekerja lebih cepat lagi dan lebih hati-hati lagi agar tidak ada gugatan-gugatan yang serupa," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
 
Mahfud menyambut baik putusan pengadilan tersebut. Semua pihak tetap berkonsentrasi terhadap tahapan pemilu yang sudah terjadwal.

"Semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," ucap Mahfud.
 
Dia mengatakan meskipun masih ada langkah hukum kasasi, tapi putusan di tingkat banding merupakan hukum yang benar. Pelaksanaan pemilu tidak ditentukan di pengadilan tingkat pertama.
 
Baca: Putusan Penundaan Pemilu 2024 Dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI

"Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. Karena itu di luar kompetensinya," ujar Mahfud.
 
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
 
KPU tak terima dengan putusan tersebut. Penyelenggara pemilu itu mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan