Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Vonis penundaan rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibatalkan.
"Membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Majelis menilai pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sudah tepat. Sebab, Lembaga Peradilan itu keliru memberikan putusan di luar kewenangannya.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo," ucap Sugeng.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Vonis penundaan rangkaian Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 dibatalkan.
"Membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam
persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Majelis menilai pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sudah tepat. Sebab, Lembaga Peradilan itu keliru memberikan putusan di luar kewenangannya.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a
quo," ucap Sugeng.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU
menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip
Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)