Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Rakyat Indonesia Pasti Marah Jika Pemilu 2024 Ditunda

Rona Marina • 27 Maret 2023 20:07
Jakarta: Pelaksanaan Pemilu 2024 dipastikan harus terlaksana sesuai jadwal. Diyakini masyarakat akan marah jika pesta demokrasi ditunda dari jadwal yang telah ditentukan, yaitu 14 Februari 2024.
 
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat Benny Kabur Harman menyikapi proses pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu menjadi UU di DPR. Sebelumnya, Komisi II telah menyepakati Perppu Pemilu dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan. 
 
"Rakyat di Indonesia pasti marah kalau Pemilu ditunda," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.

Anggota Komisi III DPR itu meyakini masyarakat menginginkan pemilu diselenggarakan sesuai jadwal. Sebab, pesta demokrasi lima tahunan itu merupakan penentu pemimpin Indonesia selanjutnya.
 
"Rakyat Indonesia tidak mau dipimpin oleh pemimpin atau Presiden yang bukan pilihan rakyat," ungkap dia.
 
Baca juga: Perludem: Pernyataan Mendagri Soal Perppu Pemilu Bisa Menimbulkan Spekulasi Baru

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap konsekuensi bila Perppu Pemilu ditolak. Salah satunya berujung pada penundaan Pemilu 2024.
 
"Kalau seandainya ditolak, maka kami akan mengeluarkan peraturan untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan itu konsekuensinya sangat luas dan sangat-sangat mendasar bagi perjalanan bangsa ini," kata Tito di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
 
Perppu tersebut dikeluarkan pemerintah untuk mengakomodasi pelaksanaan pemilu di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan di empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Yakni, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
 
Mendagri bersyukur sembilan fraksi di DPR setuju dengan Perppu tersebut. Kesepakatan itu akan memberikan jalan mulus pelaksanaan Pemilu 2024.
 
"Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU," ujar Tito.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan