Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Perludem: Pernyataan Mendagri Soal Perppu Pemilu Bisa Menimbulkan Spekulasi Baru

Imanuel R Matatula • 25 Maret 2023 00:33
Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebut jika Perppu Pemilu ditolak, pemilu ditunda. Perludem menilai, pernyataan tersebut keliru, dan justru menimbulkan spekulasi jika memang ada agenda untuk mewujudkan penundaan pemilu.
 
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebut, pernyataan Mendagri Tito Karnavian tidak tepat. Sebab, meski pembahasan Perppu sudah melewati batas sidang pertama, tetapi beberapa norma telah diimplementasikan oleh KPU RI.
 
"Saya kira bisa menimbulkan spekulasi baru bahwa memang ada cara-cara untuk menunda pemilu," ujar Titi Anggraini dalam tayangan Metro TV, Jumat, 24 Maret 2023.

 
Baca juga: Paripurna Pengesahan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang Digelar Pekan Depan

Sebelumnya, dalam rapat pemerintah dengan komisi II DPR RI tentang Perppu Pemilu, Tito menyatakan jika Perppu tidak disepakati akan ada konsekuensi Pemilu 2024 bisa jadi ditunda.
 
“Konsekuensinya sangat-sangat luas, dan mendasar bagi perjalanan bangsa ini,” kata Tito.
 
Namun, Tito mengaku bersyukur Perppu Pemilu disepakati fraksi-fraksi DPR. Ia menegaskan Perppu Pemilu sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan pemilu 2024. Antara lain mensyaratkan empat daerah otonomi baru yang perlu diatur dalam Perppu Pemilu.
 
Sembilan fraksi di DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dibawah ke rapat paripurna terdekat, dan disahkan menjadi Undang-Undang. Terdapat 10 poin perubahan yang disepakati dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022.
 
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Ingin Pemilu Dilaksanakan di 2024

Di antaranya pengaturan pembentukan KPU di provinsi baru, pembentukan Bawaslu di Provinsi baru, dan perubahan waktu dimulainya kampanye Pemilu.
 
Dengan disetujuinya Perppu Pemilu, maka tahapan pemilu akan tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah diatur oleh KPU RI.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan