Jakarta:
KPU Kabupaten/Kota secara serentak telah melantik anggota Panitia Pemungutan Suara (
PPS), pada Selasa, 24 Januari 2023. Selanjutnya PPS akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau disingkat Pantarlih.
Pasal 47
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menjelaskan Pantarlih sebagai berikut.
“(1) Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan. (2) Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS,” demikian bunyi pasal tersebut.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa seperti RT atau RW maupun warga setempat. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Tugas dan Kewajiban
Dalam pelaksanaannya, Pantarlih memiliki tugas dan kewajiban yang diatur dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang berbunyi:
Tugas :
a. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih
b. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
c. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
d. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewajiban :
a. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
b. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Syarat Jadi Anggota Pantarlih
Pantarlih di setiap TPS berjumlah satu orang. Bagi warga yang ingin mendaftar sebagai anggota Pantarlih harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun
b. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
c. Mampu secara jasmani dan rohani
d. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
e. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))