Jakarta: Pasangan
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan menghadiri langsung sidang pengucapan putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK dinilai akan berdampak besar.
"Kami rencanakan hadir," kata Anies kepada wartawan, Sabtu 20 April 2024.
Menurut Anies, pihaknya menunggu putusan tersebut yang belakangan diwarnai maraknya pengajuan amicus curiae. Putusan ini akan berdampak besar bagi bangsa dan negara.
Baca juga:
Senin Depan, MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024
"Tentu kita menunggu dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," ungkap Anies.
MK akan membacakan putusan sidang terkait sengketa hasil
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan akan dibacakan pada Senin 22 April 2024.
Hal itu berdasarkan jadwal sidang yang diunggah di laman resmi MK. Pada Senin itu, MK akan membacakan putusan untuk dua pemohon.
"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB," demikian jadwal sidang yang dikutip Jumat 19 April 2024.
"Pengucapan putusan," tulis MK.
MK akan membacakan putusan terkait perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka diwakili kuasa hukum Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir dan Sugito.
Kemudian MK juga akan membacakan putusan dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Perkara ini dimohonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail dan Yanuar Wasesa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))