Jakarta: Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ogah menanggapi pertanyaan soal dugaan pelanggaran kode etik berupa
asusila yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aduan itu dilayangkan seorang perempuan yang merupakan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat, 26 April 2024, Hasyim tidak menjawab pertanyaan awak media ketika ditanya soal aduan itu. Terakhir kali dia merespons kasus tersebut saat kuasa hukum korban membuat aduan ke Kantor DKPP.
"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," kata Hasyim lewat keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan aduan bernomor 208/06-18/SET-02/IV/2024 tersebut telah dinyatakan lengkap secara administrasi. DKPP sedang memproses aduan ini ke tahap verifikasi materi pengaduan.
Setelah tahapan itu rampung, DKPP segera menjadwalkan sidangnya. Pernyataan Heddy berbeda dengan kuasa hukum pengadu, Aristo Pangaribuan. Dia mengeklaim aduan yang dibuatnya sedang menunggu penentuan jadwal sidang.
"Harapan kami adalah sidang ini diadakan secara tertutup mengingat banyak menyangkut informasi yang bersifat pribadi," ujar Arito.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))