Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Medcom/Fachri Audhia Hafiez.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Medcom/Fachri Audhia Hafiez.

Berkas Lengkap, Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Diprediksi Tertutup

Tri Subarkah • 26 April 2024 14:43
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan berkas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik berupa asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sudah dinyatakan lengkap. Hal itu dibenarkan oleh Aristo Pangaribuan, kuasa hukum pengadu yang merupakan seorang perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
 
"(Aduan) sudah dinyatakan lengkap (berdasarkan verifikasi materiel)," katanya saat dikonfirmasi lewat keterangan tertulis, Jumat, 26 April 2024.
 
Menurut Aristo, saat ini pihaknya tinggal menunggu DKPP mengeluarkan jadwal sidang. Ia menduga, sidang yang nantinya dilaksanakan akan berjalan tertutup. Pasalnya, banyak informasi pribadi yang berpotensi terungkap selama persidangan.

Aduan korban dilayangkan sejak Kamis, 18 April lalu ke DKPP. Hubungan korban, yang identitasnya masih dirahasiakan, dengan Hasyim dimulai pada Agustus 2023 saat Ketua KPU melakukan dinas kerja ke luar negeri. Menurut Aristo, dugaan asusila yang dialami kliennya terjadi karena adanya relasi kuasa.
 
Terpisah, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menilai putusan-putusan DKPP kepada Hasyim selama ini 'terkesan main-main dan tidak serius'. Ia menyarankan korban dan pihak yang mendampingi untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
 
"Agar penanganan kasus ini bisa ditangani secara serius dan menjadi efek jera untuk siapapun pejabat publik yang melakukan tindakan sama," kata Neni.
 
Baca juga: Kembali Tersangkut Kasus Dugaan Asusila, DPR Bakal Evaluasi Ketua KPU

 
Ia berharap, putusan DKPP atas aduan yang dibuat korban kali ini bakal progresif dan membawa keadilan. Apalagi, ia mendengar banyak juga korban lain di lapangan yang tidak berani untuk bersuara.
 
"Sehingga ketika ada korban yang berani bicara dan dilaporkan itu perlu diapresiasi," ujar dia.
 
Kendati demikian, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menegaskan bahwa upaya pelaporan Hasyim ke pihak kepolisian merupakan pilihan korban sepenuhnya. Namun, ia mengatakan polisi bisa saja mengusut perkara itu secara langsung, tergantung konstruksi kasusnya.
 
"Di mana jika bukan delik aduan dan ketika diketahui, maka polisi dapat menindaklanjuti," ungkap Andy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan