Jakarta: Bareskrim
Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan
pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur. Berkas tahap 1 itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Untuk berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk dilaksanakan penelitian kemarin hari Senin (4 Maret 2024)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Maret 2024.
Djuhandhani mengatakan penyidik kini tengah menunggu hasil penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU). Bila dinyatakan lengkap, Polri akan melimpahkan tersangka dan barang bukti. Sebaliknya, bila belum lengkap penyidik akan melengkapi berkas itu dengan petunjuk jaksa.
"Penyidik saat ini menunggu berkas sudah dinyatakan lengkap atau nanti masih ada yang harus kita lengkapi," ujar jenderal bintang satu itu.
Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN Kuala Lumpur ini sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia pada Rabu, 28 Februari 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Penyidik menemukan para tersangka terlibat atas dugaan penambahan jumlah pemilih. Berdasarkan fakta yang ditemukan polisi, ketujuh PPLN itu terlibat lobi-lobi soal daftar pemilih tetap (DPT) pemiliha presiden (Pilpres) dengan partai politik (parpol) di Indonesia.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.
Djuhandhani tidak merinci identitas ke-7 tersangka PPLN Kuala Lumpur itu. Namun, dia menyebut enam di antaranya diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sedangkan, satu tersangka lainnya menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))