Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) berharap presiden terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bisa mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bakal beleid itu sudah lama nyangkut di DPR.
"Itu merupakan tantangan bagi kita semua ke depan siapapun (presiden) terpilih nanti harapan kami dari KPK (berharap) segera disahkan (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset hasil dari tindak pidana, satu diantaranya adalah korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.
KPK meyakini RUU Perampasan Aset bakal menjadi amunisi tambahan dalam upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemberian efek jera pun diyakini bakal lebih maksimal karena bisa memiskinkan koruptor.
"Proses penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai efek jeranya bukan hanya memenjarakan tapi kemudian memiskinkan para koruptor itu menjadi jauh lebih efektif menurut penilaian kami," ujar Ali.
Calon beleid itu juga diyakini bisa membuat KPK lebih garang dalam menelusuri aset dalam kasus pencucian uang. Terbilang, kata Ali, banyak kasus di Lembaga Antirasuah berkembang ke arah pencucian uang.
"Hampir seluruh Perkara KPK tentu kami upayakan mengoptimalkan dengan TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang)," ucap Ali.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. DPR diminta tak menghambat pembahasan bakal beleid tersebut.
"Saya harap pemerintah DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan," ujar Jokowi dalam acara Hakordia 2023 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023.
Kepala Negara menegaskan RUU Perampasan Aset penting untuk disahkan. Sebab, bakal beleid itu mengatur pengembalian kerugian negara akibat korupsi.
"Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara," ungkap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))