Jakarta: Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Aisah Putri Budiatri menilai model penjabat (Pj) kepala daerah berpotensi membuat
Pemilu 2024 rentan akan konflik kepentingan. Sebab, penunjukan Pj kepala daerah tidak melibatkan publik.
"Hal ini telah menjadi isu dan keresahan setidaknya dalam beberapa waktu lalu ketika banyak masyarakat sipil, tetapi nampaknya belum ada perubahan signifikan," ungkap Aisah kepada
Media Indonesia, Rabu, 15 November 2023.
Aisah menuturkan PJ kepala daerah yang memiliki preferensi politik bisa berisiko pada kecurangan pemilu. Sebab, mereka memiliki kewenangan besar dan menjadi tokoh politik berpengaruh di ruang publik, terutama di daerah tersebut.
"Kedua faktor ini menjadi semakin rentan jika melihat situasi pada pemilu sebelumnya dimana konflik pemilu banyak terjadi di level daerah, dan pj kepala daerah terjadi di banyak tempat sebesar 271 daerah sehingga tak mudah dilakukan pengawasan oleh publik," ucapn dia.
PJ kepala daerah, kata Aisah, juga rentan untuk diajak terlibat dalam kecurangan pemilu. Terlebih, banyak PJ berada di daerah pemilihan (dapil) besar di Pulau Jawa yang jumlah suaranya signifikan untuk pemilihan legislatif (pileg) dan
pemilihan presiden (pilpres).
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat Bahri dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia diduga mengampanyekan capres Ganjar Pranowo dan calon anggota DPD Laode Umar Bonte.
Dugaan pelanggaran Bahri dinilai terekam dalam sebuah video. Rekaman tersebut viral di media sosial.
Dia menjelaskan Bahri diangkat sebagai Pj Bupati Muna Barat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-1199 Tahun 2023 juncto Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.74-1207 Tahun 2022. Kampanye yang dilakukan Bahri terhadap dua calon itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Bahri juga dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Saudara Bahri selaku Penjabat Bupati Muna Barat dan aparatur sipil negara (ASN) sudah seharusnya wajib menjaga netralitas dalam Pemilu Tahun 2024," ungkap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))