Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) menyatakan akan mengawasi potensi munculnya kampanye terselubung yang dilakukan peserta Pemilu atau pengurus parpol dalam acara-acara kemasyarakaran. Pasalnya, kampanye dengan cara tersebut tak terdaftar resmi pada lembaga berwenang.
"Kami akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian terkait potensi pelanggaran ketika ada aktivitas yang bukan kampanye tapi dipakai untuk kampanye," kata Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, saat dihubungi, Selasa, 28 November 2023.
Najib mengatakan belum ada kampanye pada pekan perdana sesuai masa yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini. Bawaslu DIY, kata dia, belum menerima permintaan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari peserta Pemilu 2024.
"Kami dapat info ternyata sampai kemarin belum ada STTP kampanye yang diminta oleh peserta Pemilu, itu artinya belum ada kampanye resmi tingkat provinsi yang akan dilakukan oleh calon DPD atau parpol, setidaknya dalam 5-6 hari ke depan," jelas Najib.
Dia mengatakan metode kampanye memang tak selalu mengundang massa dalam jumlah besar. Najib menyebut cara kampanye di antaranya bisa melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, ada juga kampanye di media sosial yang diberlakukan hingga 10 Februari 2023 mendatang.
Pantauan Medcom.id, sejumlah tepi-tepi jalan di Yogyakarta sudah mulai terpampang gambar peserta Pemilu 2024, baik calon anggota legislatif DPD; DPRD hingga kabupaten, provinsi, hingga pusat, maupun calon presiden-calon wakil presiden. Namun situasi masih cenderung landai dan belum ada pergerakan massa pendukung peserta pemilu.
"Kampanye dalam pertemuan terbatas ataupun tatap muka harus ada izin dari kepolisian, kemarin kami sudah koordinasi dengan melibatkan TNI/Polri, KPU, dan Bawaslu kabupaten/kota," ungkapnya.
Najib menegaskan pengawasan Pemilu dilakukan dengan menggandeng lembaga lain, termasuk kepolisian. Ia meminta para peserta Pemilu berkampanye sesuai dengan aturan main yang sudah diatur.
"Di masyarakat akan sangat mungkin ada kegiatan yang mengumpulkan masyarakat, kemudian digunakan sebagai kampanye terselubung, bentuknya bukan kampanye tapi bisa saja seorang calon," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))