Solo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menyebutkan kampanye terbuka di Kota Solo hanya boleh diadakan di tujuh Lapangan yang telah disepakati. Ketujuh lapangan tersebut yaitu Lapangan Jajar,
Lapangan Karangasem, Lapangan Kartopuran, Lapangan Losari, Lapangan Kampung Sewu, Lapangan Prawit, serta Lapangan Sumber.
"Sesuai kesepakatan di luar tujuh lapangan itu tidak boleh ya. Itu sudah sesuai kesepakatan antara parpol dan Pemkot Solo serta pihak terkait," ujar Ketua KPU Solo Bambang Christanto, di Solo, Selasa, 28 November 2023.
Menurutnya, kesepakatan tersebut berdasarkan Perwali Nomor 2 Tahun 2019. Terkait dengan sejumlah lapangan besar yang ada di Kota Solo yang tidak bisa dipakai untuk kampanye terbuka, karena masih digunakan sebagai venue Piala Dunia U-17.
Di antaranya Stadion Manahan, Stadion Sriwedari, serta beberapa lapangan latihan pendamping lainnya. Lokasi-lokasi tersebut masih digunakan untuk Piala Dunia U-17 hingga 2 Desember 2023.
"Nanti setelah itu bisa digunakan untuk kampanye terbuka atau tidak, tergantung kesepakatan bersama. Kalau sudah selesai (Piala Dunia U-17) masih ada rakor lagi dengan mereka nanti. Itupun harus ada kesepakatan dari parpol dan stakeholder," imbuhnya.
Sebelumnya, KPU RI telah merilis jadwal kampanye Pemilu 2024. Jadwal kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum. Serta akan ada debat pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.
Kemudian pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 yaitu jadwal kampanye rapat umum. Serta juga iklan melalui media massa cetak,
elektronik, dan online.
Sedangkan pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenang. Artinya apa pun kegiatan berbentuk kampanye itu dilarang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))