Tangerang:
KPU Kabupaten Tangerang menetapkan titik lokasi, jadwal
kampanye, hingga tempat pemasangan alat peraga (APK) saat kampanye di 29 kecamatan dengan enam daerah pemilihan (Dapil). Penetapan lokasi dan jadwal kampanye itu sesuai peraturan yang dikeluarkan KPU RI pada 28 November 2023.
"Kita sudah tentukan untuk titik-titiknya di 29 kecamatan, sesuai PKPU 15 terkait dengan tahapan dan jadwal kampanye," ujar Ketua Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, Selasa, 28 November 2023.
Umar menuturkan lokasi kampanye rapat umum dan penetapan pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu telah ditetapkan sejak pertengahan November 2023. Namun, untuk jadwal kampanye hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI dan KPU Provinsi Banten.
"Soal kampanye ini ada beberapa metode, dan nanti dari metode itu kita bagi dua tahap. Untuk tahap pertama sampai 10 Februari 2024 kita sudah fasilitas untuk titik-titik pemasangan APK," katanya.
Umar menambahkan berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Tangerang tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye rapat umum pada Pemilu 2024, bisa dilakukan di enam daerah pemilihan.
"Selain itu, untuk pemasangan APK kita sudah keluarkan aturan ada beberapa tempat yang dilarang, mulai dari tempat ibadah, pendidikan, kesehatan dan di jalan protokol," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NUR))