Malang: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kabupaten Malang, meminta seluruh pelaksana kampanye untuk menyampaikan pemberitahuan sebelum melaksanakan
kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemberitahuan kampanye disampaikan kepada KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak kepolisian setempat.
"Sebelum melakukan kampanye, pelaksana kampanye harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian di tingkat Kabupaten Malang, terus setelah itu pemberitahuan disampaikan juga kepada KPU dan Bawaslu," kata anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Selasa, 28 November 2023.
Mahardika, sapaan akrabnya, menerangkan dalam pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh pelaksana kampanye tersebut perlu dicantumkan beberapa poin. Antara lain terkait pelaksanaan kegiatan, lokasi, peserta dan materi kampanye yang disampaikan.
"Kita nggak melakukan acc, yang penting ada pemberitahuan saja dan disampaikan sebelum pelaksanaan kampanye, konteksnya sebelum dilaksanakan. Ya sebaiknya paling lambat satu hari itu jadi supaya kita juga bisa mengkoordinasikan ke pihak terkait," jelasnya.
Jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 telah ditetapkan KPU mulai hari ini, Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024. Kampanye ini berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye (APK) kepada umum, debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, serta kampanye media sosial.
"Kalau yang berkaitan dengan misalnya pemasangan APK di tempat umum itu dilarang dilakukan dipasang di depan tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pemerintah, atau fasilitas lain milik pemerintah. Itu betul-betul tidak boleh dilakukan," ungkapnya.
Mahardika menerangkan pertemuan terbatas adalah sebuah kegiatan kampanye yang dilaksanakan di gedung atau ruangan tertutup, serta di pertemuan virtual melalui media aplikasi. Untuk pertemuan terbatas di tingkat kabupaten/kota, peserta kampanye dibatasi maksimal 1.000 orang.
"Untuk pertemuan tatap muka tidak ada batasan jumlah. Bisa dilakukan di dalam atau di luar ruangan, atau tetap bisa juga melalui media daring, yang penting tidak melampaui kapasitas tempat duduk, atau sesuai dengan jumlah tempat duduk yang disediakan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))