Jakarta: Pemberlakuan ambang batas parlemen sebesar empat persen membuat jumlah suara yang terbuang cukup besar. Pada
Pemilu 2024, jumlah suara yang terbuang mencapai 17.304.303.
"Artinya memang itu adalah kenyataan pahit yang harus kita terima ada 17 juta lebih surat suara yang terbuang, karena pemberlakuan parliamentary threshold," kata peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama dalam diskusi bertajuk 'Proporsionalitas dan Sistem Kepartaian Hasil Pemilu DPR 2024' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Maret 2024.
Dia menyampaikan Komisi Pemilihan Umum (
KPU) dipastikan tak bisa berbuat apapun menyikapi situasi tersebut. Sebab, salah satu penyelenggara pemilu itu harus berpatokan pada aturan yang mengatur ambang batas parlemen tersebut.
"Penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan apapun," ungkap dia.
Imbas ketentuan tersebut, lanjut Heroik, juga berdampak pada partai politik (parpol) yang terlempar dari kursi di
DPR, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Perolehan suara
PPP yang tak mencapai 4 persen juga membuat peralihan kursi DPR ke parpol yang lolos.
"Padahal PPP waktu itu ada di parlemen sampai sekarang," ucap Heroik.
Ia menambahkan untuk menekan situasi tersebut diperlukan meminimalkan kembali persentase ambang batas parlemen. Hal ini mesti melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023
Pemilu.
"Sebetulnya pasca Pemilu 2019 itu kan ada wacana revisi undang-undang pemilu tetapi tidak jadi revisi. Padahal ketika revisi undang-undang pemilu terjadi misalnya pasca 2019 kemarin, bisa dipikir ulang, bisa reformulasi ulang besaran parliamentary threshold," jelas Heroik.
Studi Perludem mencatat sebanyak 17.304.303 suara terbuang dari ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. Total jumlah suara yang terbuang itu berasal dari 10 parpol yang tak lolos ambang batas parlemen.
Sementara, total suara yang terkonversi sebanyak 134.492.328. Jumlah ini gabungan dari delapan parpol yang lolos ke Senayan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))