Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat Papua menjadi provinsi paling banyak berperkara dalam Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Direktur Perludem Titi Anggraini menduga sistem noken berperan memperbanyak gugatan yang saat ini tercatat 90 perkara.
Noken merupakan sistem pemilihan konsensus atau kesepakatan melalui kepala suku atas nama masyarakat dalam menentukan pilihan. Namun, kini peran tersebut digantikan orang yang berpengaruh kuat secara politik, yaitu kepala daerah atau bupati.
"Jadi bergeser. Semula kearifan lokal, menjadi orang kuat di struktur politik," kata Titi dalam diskusi Analisis Permohonan Pileg 2019, Jakarta, Senin, 15 Juli 2019.
Titi menyebut KPU belum memiliki instrumen regulasi tepat membuat sistem noken menjadi tertib. Ini alasan banyak pengajuan perselisihan di MK pada Pemilu 2019.
(Baca juga:
Sistem Noken di Pilgub Papua Dituding Penuh Kecurangan)
Netralitas penyelenggaran pemilu juga dipertanyakan. Terutama terkait manipulasi rekap suara yang banyak terjadi. Titi menyebut lima dari tujuh anggota KPU di Papua menjadi tersangka kasus manipulasi hasil suara pada Pemilu 2019.
Ia berharap KPU dan pembuat undang-undang menemukan formulasi lebih cocok untuk sistem pemilu selanjutnya di Papua. Terutama terkait noken.
Provinsi kedua terbanyak berperkara dalam permohonan Pileg 2019 ialah Sumatera Utara dengan 57 perkara. Disusul Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan 38 perkara.
Provinsi paling sedikit mengajukan perkara ialah Bali dengan tiga perkara dan Yogyakarta dengan dua perkara. Hanya Kalimantan Utara yang sama sekali tidak mengajukan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))