Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk tim teknis gabungan. Tim ini dibentuk untuk mengatasi persoalan warga negara asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2019.
"Agar substansi dari hal ini jangan sampai ada orang yang tidak punya hak memilih, menggunakan hak pilih tersebut," kata Komisioner KPU, Viryan Azis di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh mengatakan, nantinya tim teknis ini akan berkantor di KPU. Apabila ada temuan WNA masuk DPT yang ditemukan KPU, Bawaslu, dan Dukcapil, baik di pusat maupun daerah akan langsung ditindaklanjuti oleh tim teknis gabungan ini.
Temuan akan di bawa ke tim dan langsung dicocokkan oleh Kepala Dinas Kependudukan wilayah setempat. Setelah itu, datanya langsung dilaporkan ke KPU agar mencoret WNA tersebut dari daftar pemilih.
Zudan menambahkan, masa kerja tim teknis gabungan ini ditetapkan selama sepekan, terhitung mulai Senin, 11 Maret 2019.
KPU telah mencoret 174 WNA dari Daftar Pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. 101 WNA pemilik KTP-el dicoret KPU berdasarkan laporan dari Dukcapil Kemendagri, sementara 73 sisanya merupakan temuan dari jajaran KPU di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
KPU membuka kontak center melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 082123535232. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan WNA terdata di DPT dengan menyampaikan data WNA yang bersangkutan beserta foto KTP-elnya. KPU akan menjaga kerahasiaan data WNA tersebut.
Masyarakat juga dapat terus memantau DPT dengan mengunjungi laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Melalui situs itu, setiap orang dapat mengakses pemilih berdasarkan nama, alamat, dan TPS serta dapat langsung melaporkan apabila menemukan ada WNA yang masih masuk DPT.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))