Jakarta: Tes baca Alquran untuk calon presiden dan wakil presiden tak diatur di dalam undang-undang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memasukkan usulan Ikatan Dai Aceh tersebut sebagai indikator penilaian.
"Jika calon mau hadir (tes baca quran) silakan saja. Tapi, sekali lagi tidak memengaruhi syarat pencalonan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 31 Desember 2018.
Baca: Maruarar Sirait: Jokowi Siap Dites Baca Alquran
Di sisi lain,Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN-KIK) Jokowi-Ma'urf menyambut baik usulan itu. Usulan tersebut disebut sebagai aspirasi masyarakat Aceh.
"Ini mencerminkan bagaimana harapan masyarakat Aceh yang harus kita dengarkan," kata Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Desember 2018.
Menurut Hasto, masyarakat Aceh menginginkan tes membaca kitab suci untuk mencari pemimpin terbaik. Hasto menegaskan pasangan calon Joko Widodo dan Ma'ruf Amin tak keberatan dengan usulan itu.
Baca: Usulan Tes Baca Alquran Aspirasi Masyarakat Aceh
Wakil Ketua TKN Hajriyanto Thohari menilai tes membaca Alquran tak perlu ditambahkan dalam syarat pemilihan presiden dan wakil presiden. Syarat calon presiden dan wakil presiden telah diatur UUD 1945.
"Syarat yang tercantum di UUD 1945 tentang Pilpres dan peraturan KPU sudah lebih dari cukup bagi capres dan cawapres," kata Hajriyanto di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Desember 2018.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))