Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta peserta pemilu menaati aturan kampanye rapat umum. Termasuk aturan mengenai zonasi.
"Ya kalau melanggar zonasi berarti pelanggaran kampanye. Nanti akan ditangani oleh Bawaslu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Epicentrum XXI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2019.
Aturan zonasi dibuat untuk memastikan peserta pemilu tak berkampanye di dua zona berbeda dalam waktu bersamaan. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari terjadinya bentrokan antarpendukung.
Meski begitu, Wahyu menegaskan metode kampanye lainya masih bisa dilakukan saat masa kampanye rapat umum dengan zonasi. Seperti kampanye rapat terbatas dan penyebaran alat peraga kampanye tidak terikat aturan zonasi seperti metode kampanye rapat umum.
"Metode kampanye yang jalan terus itu misalanya pertemuan tertutup, penyebaran kampanye, alat peraga dll. Itu semua jalan terus dan tidak terikat dengan zona. Jadi seluruh wilayah Indonesia," ujar Wahyu.
KPU telah membagi zona kampanye rapat umum dalam dua zona, yaitu zona A dan zona B. Masing-masing zona terdiri dari 17 provinsi.
KPU juga telah melakukan undian untuk menetapkan di zona mana peserta pemilu memulai kampanye rapat umum melalui mekanisme undian. Pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memulai kampanye rapat umum di zona B dan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memulia di zona A.
Mekanisemenya, partai politik akan mengikuti jadwal kampanye pasangan calon presiden yang diusungnya. Sementara Partai Garuda yang memilih abstain dalam kontestasi Pilpres dipersilakan melakukan undian sendiri, dan mendapatkan jadwal di zona A bersama paslon 02. Nantinya, peserta pemilu yang telah terbagi ke dalam dua zona ini akan saling bertukar zona setiap dua hari sekali.
Adapun zona A terdiri Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua
Sedangkan Zona B terdiri dari Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))