Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan dokumen visi dan misi pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 tidak bisa diubah. Dokumen visi misi merupakan salah satu syarat pencalonan yang diserahkan saat pendaftaran.
"Dokumen visi dan misi program itu kan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Tahapan pencalonan capres-cawapres itu kan sudah berlalu," kata Wahyu ketika dikonfirmasi, Jumat, 11 Januari 2019.
Wahyu mengaku Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perubahan dokumen visi misi melalui surat tertulis pada 9 Januari 2019. Namun, karena tahapan masa pencalonan sudah lewat, dokumen visi misi yang menjadi bagian dari dokumen pencalonan sudah tidak bisa diubah lagi.
(Baca juga:
BPN Klaim Perubahan Visi dan Misi Aspirasi Masyarakat)
Terlebih, lanjut Wahyu, KPU juga sudah memberikan kesempatan kepada kedua pasangan calon untuk memperbaiki dokumen visi misi beberapa waktu lalu.
Meski dokumen tertulis visi misi sudah tak bisa diubah, dia menyebut perubahan visi misi dalam konteks komunikasi politik tetap dimungkinkan. Paslon dipersilakan menyampaikan ide dan gagasan baru kepada masyarakat.
"Bahasa lainnya begini, dalam konteks dokumen maka sudah tidak dapat diubah lagi. Dalam konteks dokumen tertulisnya loh ya. Tetapi dalam bentuk komunikasi politik dalam tata ilmu, gagasan-gagasan, ide-ide, baru itu dipersilakan. Itu hak pasangan calon," kata dia.
(Baca juga:
Prabowo-Sandi Dianggap Rombak Total Visi Misi)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))